Saturday, September 25, 2010

FUNGSI DAN KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Bahasa adalah suatu sistem dari lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri. Bahasa lisan merupakan bahasa primer, sedangkan bahasa tulisan adalah bahasa sekunder. Arbitrer yaitu tidak adanya hubungan antara lambang bunyi dengan bendanya.

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.

Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.


FUNGSI BAHASA INDONESIA

Berdasarkan fungsinya bahasa Indonesia dibagi menjadi 5 fungsi:
  • Ekspresif
Contohnya;mampu menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.
  • Komunikasi
Contohnya; sebagai alat berinteraksi atau hubungan antara dua manusia dan sehingga pesan yang dikmaksudkan dapat dimengerti.
  • Kontrol sosial
Contohnya; tulisan “dilarang merokok” bahasa tersebut berfungsi sebagai pengatur atau pengontrol
  • Adaptasi
Contohnya;bila kita berada di wilayah atau daerah yang asing atau diluar ibu kota, kita dapat menggunakan bahasa Indonesia tersebut sebagai alat untuk adaptasi dengan lingkungan baru tersebut.
  • Integrasi/pemersatu
Contohnya;bahasa-bahasa yang berbeda atau beraneka ragam dan dipersatukan oleh bahasa Nasional yang dapat dipakai di seluruh Indonesia yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan bulat.


KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting seperti yang tercantum dalam:

  1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
  2. Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.

Dari Kedua hal tersebut, maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai:

  1. Bahasa kebangsaan, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
  2. Bahasa negara (bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  3. Lambang identitas Nasional.
  4. Alat pemersatu bangsa yang berbeda Suku,Agama,ras,adat istiadat dan Budaya.
Hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang diselenggarakan di jakarta pada tangal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan berdasarkan Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah:
  1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan.
  2. Sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
  3. Sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
  4. Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.

Bersumber dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://sitompulke17.wordpress.com/2009/09/16/fungsi-bahasa-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/
http://organisasi.org/definisi-pengertian-bahasa-ragam-dan-fungsi-bahasa-pelajaran-bahasa-indonesia